Menurut
Undang – Undang Sisdiknas No. 20/2003 pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik aktif dalam pengembangan potensi
dirinya. Nah dalam konteks ini untuk mengembangkan potensi dalam
setiap pribadi umat bias dicapai melalui pendidikan. Selain itu
pendidikan juga dapat meningkatkan kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan dalam bermasyarakat, angsa dan Negara.
Melihat dari kalangan remaja Indonesia
sekarang ini telah banyak melakukan hal yang senonoh. Baik itu
pelanggaran kecil maupun pelanggaran berat yang dapat merugikan. Hal
itu dikarenakan para remaja tidak menjalankan proses pendidikannya
secara tidak baik. Padahal masa depan bangsa ini ada pada tangan
remaja. Kesuksesan bangsa bisa dilihat dari tingkat remajanya. Kalau
para remaja banyak yang mempunyai kemampuan tinggi, pastilah cita –
cita Negara dapat terpenuhi. Namun sebaliknya, jikalau para remaja
banyak yang amburadul, maka cita – cita Negara ini akan
terancam.
Jadi kita sebagai remaja Indonesia tentunya tidak mau
bila Negara kita ini akan merosot dan ditinggalkan oleh perkembangan
zaman. Benar kan…? Saya rasa itu bukanlah hal yang sulit.
Sekarang ini yang dibutuhkan hanyalah kesadaran untuk berubah.
Apalagi sekarang pemerindah sudah menekankan wajib belajar 12 tahun.
Para kalangan manyarakat yang tudak mampu janganlah hawatir akan hal
itu, karna pemerintah juga menyediakan bantuan dengan sekolah gratis
untuk kalangan yang kurang mampu tersebut.
Menurut hemat saya
hanya pendidikanlah yang optimal untuk membawa para remaja ini dalam
nuansa perubahan (AGENT OF CHANGE), dan pribadi yang
unggul (PERSONAL EXCELENT). Pendikan nasional juga
berfungsi untuk mencetak pribadi yang berkualitas, bertanggung
jawab, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 3, UU Sisdiknas No
20/2003).
Dalam
pendidikan terdapat beberapa unsur utama. Yaitu
- Pendidik
Pendidik ini merupakan seseorang yang dapat mempengaruhi peserta didiknya dengan membimbing, memberi (materi, motivasi, pengarahan, dll), serta menuntun. Pendidik meliputi guru, orang tua, kakak, pemimpin, ulama’, kyai, dll.
- Terdidik
Terdidik ini samahalnya dengan peserta didik atau siswa. Siswa harus mampu menjalani proses peratura pendidikan yang sudah ada.
- Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana ini merupakan hal yang penting untuk mendukung proses belajar mengajar. Dengan sarana pendidikan dapat berjalan secara efisien atau mudah.
- Metode
Metode ini merupakan cara yang ditempuh pendidik dalam mendidik para peserta didik. Pendidik harus mempunyai sara yang baik agar mudah dipahami.
- Tujuan
kelima metode ini haruslah terpenuhi dalam pendidikan. Jika tidak, maka system pendidikan tidak akan berjalan dan bisa jadi akan buyar. System itu sendiri adalah satu kesatuan unsur yang tidak dapat dipisahkan dan dalam unsur tersebut saling bekerja sama serta saling melengkapi untuk memenuhi tujuannya. Tapi, unsur yang dimaksud diatas adalah unsur utama.Seperti apa yang kita ketahui unsur itu ada dua. Pertama, unsur utama ialah unsur yang paling penting dalam perannya dan juga sangat dibutuhkan dalam proses pelaksanaan. Apabila tidak terpenuhi dengan unsur pertama, maka akan mengakibatkan fatal dan akan menghasilkan tidak sempurna. Kedua, unsur terperinci bisa dikatan sebagai unsur pelengkap saja. Artinya, unsur ini hanyalah melengkapi dari kekurangan peran unsur umum. Guna untuk mengsilkan lebih baik lagi.Didalam pendidikan tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan umum atau agama saja, melainkan tidak kalah pentingnya Akal, Jasmani, dan Rohani jugalah di didik secara baik. Apabila ketiga ini belum di didik, maka pribadi peserta didik akan bertolak belakang dengan pendidikannya. Karena ini merupakan hal kongkrit yang mendukung tingkat kesadaran para siswa.Pendidikan dapat diselenggarakan dimanapun, baik itu disekolah, rumah, pondok, dan sebagainya. Yang penting peserta didik dapat memahami apa yeng di berikan oleh pendidik. Namun sekarang yang umum dijadikan sebagai tempat pendidikan adalah sekolah. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrimanitif dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (pasal 4(1) Disdiknas No 20/2003).Sekolah telah dianggap sebuah pabrik yang memproduksi manusia yang terstandar melalui Ujian Nasional yang uniform. Namun, pendidikan saat ini hanyalah sekedar ingin mendapatkan ijasah belaka. Bertolak belakang dengan apa yang telah digagaskan oleh Ki Hajar Dewantara, Mohammad syafei, yang mengatakan pendidikan itu merupakan suatu proses yang membebaskan. Pendidikan yang membebaskan adalah pendidikan yang mengembangkan kreaktivitas dan potensi peserta didik yang beragam.Didalam pendidikan tentunya akan menjalani dengan sebuah proses. Proses pendidikan itu sendiri adalah bimbingan kepada peserta didik seutuhnya dan bukan aspek kognitif belaka. Hakikat belajar yang sesungguhnya adalah proses pembelajaran yang memanusiakan, yakni membantu peserta didik mengembangkan potensinya yang beragam dengan bantuan guru yang semakin lama menuntunnya dari belakang.Akan tetapi pendidikan ini bukan hanya diharuskan bagi para remaja saja. Namun seluruh umat dituntut untuk menimba ilmu sebanyak – banyaknya, guna untuk bekal di kehidupan mendatang. “UTLUBUL ILMA MINAL MAHDI ILAL LAHDI” yang artinya menuntut ilmu itu dari lahir sampai ke liang lahat.
Salam Pengetahuan,,,,!!!
Riyandi_jack.28
Tidak ada komentar:
Write komentar